Stafsus Yaqut Gus Alex Jadi Tersangka Kuota Haji dan Siap Jalani Proses Hukum
Table of content:
Staf Khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyaluran kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ishfah usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam kesempatan itu, dia menyatakan siap menjalani proses hukum yang akan dihadapinya.
“Ya, saya akan menjalani itu,” tukas Ishfah ketika ditanya tentang statusnya sebagai tersangka. Ia tidak banyak memberi komentar mengenai proses pemeriksaan yang dijalaninya dan memilih untuk menyerahkan segala pertanyaan kepada KPK.
Proses Hukum yang Menanti Ishfah Abidal Aziz
Dikabarkan bahwa hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Pihak KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara yang berkaitan dengan Ishfah dan Yaqut.
Sejumlah figur penting dalam pemeriksaan kali ini termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur, dan beberapa pejabat di Kementerian Agama. Mereka diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Dari pengumpulan informasi awal, KPK tak main-main dengan dugaan kerugian negara yang muncul akibat kasus ini, yakni lebih dari Rp1 triliun. Dengan begitu, penyidikan ini dinilai sangat penting untuk menegakkan keadilan dan transparansi penggunaan dana haji.
Pembagian Kuota Haji yang Menuai Kontroversi
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara bermula dari pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, yang dilakukan pada bulan Oktober 2023. Pertemuan ini menghasilkan tambahan kuota haji yang seharusnya diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan yang ada, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Rincian dari kuota ini mencakup 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota yang terjadi berlawanan dengan aturan yang ada. Dari total tambahan sebanyak 20.000 kuota, semestinya kuota untuk jemaah haji reguler adalah 18.400, sedangkan 1.600 untuk haji khusus, tetapi pembagiannya justru sama besar untuk keduanya.
Investigasi KPK dan Barang Bukti yang Ditemukan
Penyidikan atas kasus ini semakin kompleks seiring dengan terbitnya larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa nama penting, termasuk Ishfah dan Yaqut. Larangan tersebut dikeluarkan KPK sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan merugikan lebih lanjut.
Sejumlah tempat juga telah digeledah oleh KPK, termasuk rumah pribadi Yaqut dan berbagai kantor yang berhubungan dengan penyelenggaraan haji. Barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik telah disita dalam rangka mendukung penyidikan yang sedang berlangsung.
Bukti-bukti yang dikumpulkan diyakini akan memperkuat kasus ini di pengadilan dan menggambarkan dengan jelas peran serta dugaan keterlibatan para tersangka. Langkah KPK ini diharapkan dapat memberikan pesan tegas terhadap segala bentuk korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







