Sopir Bakar Rumah Hakim di Medan dan Curian Emas 200 Gram
Table of content:
Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, telah ditangkap sebagai dalang pembakaran rumah mantan atasannya. Dalam insiden tersebut, pelaku juga berhasil mencuri perhiasan senilai lebih dari 200 gram milik istri hakim.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan rincian tentang tindakan kriminal ini, menekankan bahwa setelah memasuki rumah korban, pelaku mengambil barang berharga dengan cepat dan tanpa rasa takut.
Setelah mengambil perhiasan, pelaku dengan sengaja menyiramkan pertalite yang dibawanya ke berbagai area di rumah sebelum membakarnya. Langkah ini menunjukkan niat jahat yang jelas, mengingat rumah tersebut dalam keadaan kosong pada saat kejadian.
Detail Kejadian Kebakaran dan Pencurian yang Terjadi di Medan
Insiden yang mengejutkan ini terjadi pada 4 November sekitar pukul 10.41 WIB. Rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu berada di Komplek Taman Harapan Indah dan dilaporkan terbakar dengan api yang menghanguskan beberapa ruang.
Berdasarkan keterangan polisi, penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya merusak harta benda tetapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan cara yang sangat berbahaya. Tindakannya menunjukkan seberapa jauh pelaku bertekad untuk meraih keuntungan dari kejahatan ini.
Ketika api mulai berkobar, area yang terkena dampak termasuk kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah. Beruntung tidak ada penghuni di dalam rumah sehingga tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Penangkapan Pelaku dan Pengakuan yang Mengungkap Jaringan Kejahatan
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama, Fahrul Aziz Siregar, bersama dengan tiga orang lainnya yang diduga terlibat. Pelaku utama mengambil perhiasan sebelum membakar rumah dengan cara yang sangat metodis.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Calvijn menambahkan bahwa Fahrul memanfaatkan waktu singkatnya, hanya 15 menit, untuk melaksanakan rencana kriminal tersebut. Dia berhasil mengambil barang berharga dan membakar rumah korban secara bersamaan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan seberat 209,78 gram dan uang tunai sebesar Rp204 juta. Uang ini diduga merupakan hasil penjualan emas curian, memberikan gambaran tentang seberapa besar kerugian yang dialami pihak korban.
Peran Tersangka Lain dalam Kasus Pembakaran dan Pencurian Ini
Tidak hanya Fahrul, tiga pelaku lain terlibat dalam rencana kejahatan ini. Oloan Hamonangan Simamora, salah satu pelaku, telah mengetahui rencana tersebut dan ikut menerima hasil pencurian.
Selain itu, tersangka Hariman Sitanggang ternyata membantu Fahrul dalam menjual perhiasan emas yang dicuri dan menerima hasil penjualan. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini melibatkan lebih dari satu individu, menciptakan jaringan yang lebih rumit.
Yang lebih mengejutkan adalah peran Medy Mehamat, pemilik toko emas yang diduga membeli barang-barang curian. Perannya sebagai penadah menunjukkan bahwa ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari tindakan kriminal ini.
Konsekuensi Hukum yang Dihadapi oleh Para Tersangka
Dari berbagai keterangan yang diperoleh, dapat dipastikan bahwa para pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Tindakan mencuri dan membakar sebuah rumah dapat dijerat dengan ancaman hukuman yang berat, mengingat dampak dari tindakan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak lagi tentang jaringan kejahatan ini. Langkah-langkah hukum yang tegas diperlukan untuk menindaklanjuti setiap individu yang terlibat dalam tindakan kriminal.
Situasi ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tindak kejahatan tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga dapat berdampak pada rasa aman dan kepercayaan dalam komunitas. Apalagi ketika pelaku berasal dari latar belakang yang tidak terduga.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








