MK Setujui Sebagian Gugatan Terkait UU Hak Cipta oleh Ariel Noah dan Rekan
Table of content:
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah mengambil keputusan penting dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Permohonan ini diajukan oleh 29 musisi, termasuk beberapa nama terkenal seperti Ariel Noah dan Raisa.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (17/12), terkait dengan perkara nomor: 28/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945.
MK juga merumuskan bahwa frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini berlaku selama frasa tersebut tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’.
Analisis Terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi
Keputusan MK ini menciptakan dampak yang luas bagi industri musik di Indonesia, terutama bagi para pencipta dan pemegang hak cipta. Dengan adanya penegasan tentang ketidakberdayaan frasa-frasa tertentu dalam UU hak cipta, muncul kekhawatiran sekaligus harapan bagi musisi.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat secara sepihak melarang penggunaan ciptaan mereka oleh pihak lain tanpa alasan yang sah. Ini menunjukkan adanya upaya untuk melindungi hak-hak pencipta teknologi dan seni tanpa mengabaikan hak publik.
Menurut Saldi, ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta bertujuan untuk melindungi pencipta dengan melarang penggandaan dan penggunaan ciptaan tanpa izin. Namun, perlindungan ini ternyata tidak berlaku mutlak, yang menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hak cipta bisa ditegakkan.
Implikasi Putusan Terhadap Praktik Penyebaran Ciptaan
Pada intinya, keputusan ini menekankan pentingnya praktik yang seimbang antara perlindungan hak cipta dan akses publik terhadap karya seni. Saldi menegaskan bahwa untuk melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan ciptaan, pihak ketiga harus meminta izin dari pencipta.
Selain itu, terdapat klarifikasi mengenai penggunaan ciptaan secara komersial dalam konteks pertunjukan. Penegasan bahwa ‘setiap orang dapat menggunakan ciptaan dalam pertunjukan tanpa izin dengan imbalan yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif’ mempertegas peran LMK dalam pengelolaan hak cipta.
Cara ini dapat membantu musisi dalam memperoleh imbalan yang adil serta memungkinkan lebih banyak orang untuk menikmati karya seni tanpa batasan yang ketat. Namun, hal ini tetap memerlukan pengawasan agar hak pencipta tidak dilanggar.
Perlunya Klarifikasi lebih Lanjut oleh Pembentuk Undang-Undang
Putusan MK ini juga menyoroti perlunya peninjauan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang, terutama terkait dengan isu-isu yang belum diatur secara jelas. Salah satu yang terpenting adalah apa yang dimaksud dengan “alasan yang sah” dalam konteks larangan penggunaan ciptaan.
Kekhawatiran akan perlindungan hak pencipta harus diimbangi dengan hak publik untuk menikmati hasil karya. Pembentuk undang-undang diharapkan dapat merumuskan ketentuan yang lebih memadai agar kedua kepentingan ini dapat terakomodasi dengan baik.
Secara keseluruhan, keputusan MK ini membuka jalan bagi reformasi lebih lanjut dalam hukum hak cipta di Indonesia. Dengan adanya pemahaman dan penegasan dari MK, diharapkan penerapan UU Hak Cipta bisa lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







