Konstruksi Kasus Dana PEN Situbondo dengan Setoran Rp4,21 M ke Bupati
Table of content:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kasus ini berhubungan dengan praktik korupsi yang terjadi selama periode 2021 hingga 2024 dan menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak dalam penyelewengan tersebut.
Kelima tersangka yang ditahan termasuk direktur dari berbagai perusahaan serta pengusaha yang diduga terlibat dalam pengaturan pemenang paket pekerjaan di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang juga terjerat kasus korupsi.
Karna Suswandi saat ini sudah divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan akibat penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan dana tersebut. Terungkap bahwa dia terlibat dalam manipulasi yang melibatkan sejumlah penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Proses Pengadaan yang Mengandung Masalah
Kasus ini mencuat setelah pemerintah kabupaten melakukan perjanjian pinjaman daerah untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional guna mendanai proyek konstruksi di Dinas PUPP. Namun, dana yang seharusnya digunakan tidak terealisasi karena Pemkab Situbondo memilih untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai pengganti.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dugaan pengaturan pemenang paket pekerjaan muncul. Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan pengaturan atas pemenang lelang dengan cara meminta “uang investasi”.
Karna disebutkan meminta ijon sebesar 10 persen dari lima calon rekanan yang harus disetorkan. Selain itu, Eko juga meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen untuk mendukung pengondisian pemenang proyek yang telah ditentukan sebelumnya.
Uang yang Bergulir dalam Praktik Korupsi
Atas pengaturan tersebut, total uang yang diterima oleh Karna dan Eko dari para tersangka mencapai Rp4,21 miliar. Rincian aliran dana menunjukkan bahwa Roespandi dari CV Ronggo memberikan sebesar Rp780,9 juta, sedangkan Adit Ardian Rendy Hidayat sebesar Rp1,33 miliar.
Dari pihak CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan menyalurkan dana sebesar Rp1,60 miliar. Sementara itu, Muhammad Amran Said Ali dari PT Anugrah Cakra Buana memberikan Rp500 juta, dan As’al Fany Balda dari PT Badja Karya Nusantara juga memberikan Rp500 juta.
Jumlah yang diterima oleh para tersangka tersebut menunjukkan besarnya praktik korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Kelima tersangka yang telah ditahan ini dianggap melanggar beberapa Pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka mengalami ancaman hukuman penjara yang signifikan jika terbukti bersalah atas tindakan korupsi tersebut.
Pasal-pasal yang dilanggar mencakup Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi dan ancaman pidana bagi pelaku. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan dampaknya bagi masyarakat.
Tindakan KPK dalam menyikapi kasus ini menegaskan komitmen lembaga untuk menuntaskan praktik korupsi yang merugikan publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lain di masa yang akan datang.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







