Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng Bali
Table of content:
Pihak Kejaksaan Tinggi Bali baru saja menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng, Bali. Proses ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua tersangka, yang telah ditetapkan, berinisial KB dan IKADP. KB sebagai pemilik dan Direktur PT. Pacung Prima Lestari, sementara IKADP berperan sebagai Relationship Manager di salah satu bank BUMN yang menyalurkan kredit untuk program tersebut.
Pemberian kredit pemilikan rumah sederhana dikenal sebagai KPRS, terutama ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kasus ini menunjukkan kompleksitas di balik skema bantuan yang seharusnya memperkuat akses perumahan bagi kelompok masyarakat yang lebih rentan.
Riwayat Kasus dan Penetapan Tersangka yang Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali telah menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng berinisial IMK. Penetapan tersangka IMK pada tanggal 20 Maret 2025 lalu, terkait pemerasan dalam perkara perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa penetapan KB dan IKADP sebagai tersangka baru adalah hasil penyidikan yang mendalam. Proses ini melibatkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama investigasi.
Ditambahkannya, terdapat 50 saksi yang sudah diperiksa serta tiga ahli yang dimintai keterangan. Pengumpulan bukti ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang menyangkut keuangan negara dan hak masyarakat.
Detail Pelanggaran dan Kerugian Negara yang Ditimbulkan
Perbuatan kedua tersangka berhubungan dengan penyaluran kredit rumah subsidi yang menggunakan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Mereka diduga melakukan rekayasa dokumen untuk memanipulasi permohonan KPRS dari masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan tersebut.
Pihak kejaksaan menemukan bahwa terdapat 399 permohonan KPRS yang diproses tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ini termasuk penggunaan KTP yang tidak sah dan keterangan yang telah dipalsukan, yang seharusnya menghalangi pengajuan tak sesuai.
Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan KB selaku Direktur PT. Pacung Prima Lestari diperkirakan sebesar Rp41 miliar. Selain itu, tersangka IKADP menerima imbalan Rp400 ribu untuk setiap unit rumah yang berhasil diakses oleh para pemohon yang tidak berhak.
Pentingnya Pemberantasan Korupsi untuk Masyarakat
Dugaan korupsi ini bukan hanya melibatkan individu, tetapi juga berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan birokrasi. Keterlibatan pejabat publik dalam kasus seperti ini sangat merugikan masyarakat yang berharap pada bantuan perumahan.
Masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses perumahan yang layak justru dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Kejaksaan menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki sistem dan menuntaskan kasus-kasus yang merugikan hak orang banyak.
Akhir penyidikan ini bisa menjadi langkah awal bagi pembenahan di sektor perumahan subsidi. Harapan bagi masyarakat adalah agar ke depan, proses pemberian bantuan perumahan lebih transparan dan akuntabel, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







