Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Bertemu Jokowi di Solo
Table of content:
Dua tersangka yang terlibat dalam pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, terlihat mendatangi kediaman ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sumber, Solo pada Kamis sore. Dalam pertemuan itu, kehadiran mereka dilaporkan berlangsung singkat, dan kemudian diikuti oleh meninggalnya Jokowi dari lokasi yang sama.
Menurut informasi yang beredar, kediaman tersebut sudah steril dari keramaian sebelum kedatangan kedua tersangka. Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa saat Eggi dan Damai tiba, Jokowi juga sudah berada di dalam rumah tersebut.
Saat waktu menunjukkan pukul 18.30 WIB, sosok yang diduga Eggi dan Damai terlihat keluar dari kediaman. Ini menimbulkan rasa penasaran tentang tujuan dan hasil pertemuan yang berlangsung di dalam.
Kronologi Pertemuan Tersangka dengan Jokowi di Sumber
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan bahwa Eggi dan Damai telah menemui Jokowi. Syarif menjelaskan bahwa tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menjalin silaturahmi.
Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa kedatangan mereka tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan turut disertai dengan kehadiran kuasa hukum Eggi, Elida Netty. Perwakilan dari relawan Jokowi juga dilibatkan dalam pertemuan ini.
Kepada media, Syarif menyatakan, “Ya, betul. Sore ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pertemuan itu bersifat resmi dan memiliki makna tertentu.
Status Hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Sebelumnya, Eggi dan Damai termasuk dalam delapan tersangka yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi. Untuk mengantisipasi potensi penyebaran isu lebih lanjut, Otoritas Kepolisian mengumumkan langkah-langkah tegas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadikan delapan tersangka terjerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE. Setiap langkah dan keputusan dalam pengusutan kasus ini dianggap krusial untuk menjaga integritas presiden.
Dalam keterangan pers, Kapolda merinci bahwa penetapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang tersangka, sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam klaster dua.
Rincian Klaster Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam klaster pertama, terdapat nama-nama yang cukup dikenal, termasuk Eggi dan Damai sendiri. Mereka dihadapkan pada serangkaian pasal dalam hukum terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Secara spesifik, klaster pertama terdiri dari lima orang yang dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal lain yang berkaitan dengan UU ITE. Hal ini menciptakan kerumitan dalam kasus hukum yang tengah berlangsung.
Di klaster kedua, tiga nama tersangka diidentifikasi yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Masing-masing individu ini juga terancam dengan pasal yang sama seperti klaster pertama, menunjukkan keseriusan kasus ini.
Reaksi Publik terhadap Kasus Isu Ijazah Palsu
Kasus yang menimpa Jokowi ini telah menarik perhatian publik secara luas, terutama berkaitan dengan isu ijazah palsu. Banyak kalangan menilai bahwa serangan terhadap reputasi tokoh publik seperti Jokowi harus ditanggapi serius.
Pertemuan antara para tersangka dan Jokowi menciptakan spekulasi tentang kemungkinan resolusi damai dalam mengatasi isu ini. Namun, banyak pihak masih meragukan proses hukum yang dijalani keduanya nanti.
Media sosial menjadi platform yang ramai dibicarakan terkait perkembangan kasus ini. Warganet membentuk opini beragam, mulai dari dukungan kepada Jokowi, hingga skeptisisme terhadap tindakan hukum yang diambil.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








