Anwar Usman Terima Surat Peringatan MK Karena Sering Bolos Sidang dan Rapat
Table of content:
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil langkah serius dengan mengeluarkan surat peringatan terhadap salah satu hakimnya, Anwar Usman, akibat catatan ketidakhadiran yang mencolok. Hal ini diungkapkan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK sepanjang tahun 2025 yang disampaikannya baru-baru ini.
Pihak MKMK menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan martabat Mahkamah Konstitusi. Dalam laporan tersebut dikemukakan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap pelanggaran etika yang mungkin terjadi di lingkup hakim MK.
Laporan yang dibacakan oleh Palguna mencakup data lengkap mengenai frekuensi sidang dan kehadiran hakim. Angka-angka ini menunjukkan betapa pentingnya disiplin dan etika dalam menjalankan tugas sebagai hakim, terutama di lembaga yang sangat berpengaruh dalam sistem peradilan.
Pentingnya Kehadiran Hakim dalam Sidang dan Rapat
Palguna menyebutkan bahwa selama tahun 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang telah berlangsung, dengan 672 permohonan yang diajukan dan menghasilkan 264 putusan. Jumlah ini mencerminkan beban kerja yang signifikan bagi para hakim dalam menjalankan tugas mereka.
Namun, data juga menunjukkan masalah serius dalam tingkat kehadiran Anwar Usman. Sepanjang tahun tersebut, Anwar tercatat tidak hadir dalam 81 dari 589 sidang pleno dan 32 dari 160 sidang panel, yang jelas menunjukkan ada kebutuhan mendesak untuk memahami penyebab di balik ketidakhadirannya.
Kehadiran hakim dalam rapat permusyawaratan juga sangat signifikan. Diketahui bahwa Anwar tidak hadir 32 kali dalam rapat tersebut, membawa presentase kehadirannya hanya 71 persen, angka yang mengkhawatirkan bagi seorang hakim di lembaga seperti MK.
Evaluasi dan Transparansi dalam Kinerja Hakim
MKMK mengingatkan para hakim mengenai pentingnya menjaga etika, termasuk di luar persidangan. Aktivitas di media sosial dan kegiatan lainnya juga menjadi perhatian, karena dapat mempengaruhi penilaian publik terhadap lembaga ini.
Palguna menambahkan bahwa MKMK telah mencatat enam laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Dari jenis laporan ini, tidak semuanya memenuhi syarat untuk diregistrasi, dan MKMK memberi penjelasan kepada pengadu terkait alasan tersebut.
Namun, ada dugaan pelanggaran tertentu yang dinilai perlu ditindaklanjuti. MKMK tidak langsung mendaftarkannya sebagai temuan, melainkan memberikan keterangan pers untuk menjelaskan sudut pandang mereka terhadap laporan yang masuk.
Rekomendasi untuk Perubahan Kode Etik dan Prosedur
Dalam laporan ini, MKMK juga memberikan dua rekomendasi penting untuk tindakan lebih lanjut oleh MK. Pertama, mereka merekomendasikan pembahasan mengenai perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024. Ini mencakup revisi tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Kedua, rekomendasi terkait perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi juga dianggap sangat penting. Hal ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan kedisiplinan para hakim di mata publik.
Dengan langkah-langkah ini, MKMK menunjukkan ketegasan untuk menjaga independensi dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugasnya di tengah tantangan yang ada.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







