Anggota DPR Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Siber
Table of content:
Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi sangat pesat dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan, terutama bagi anak-anak. Adanya ancaman konten berbahaya di dunia maya menuntut perhatian lebih, sehingga perlindungan bagi pengguna internet muda menjadi sangat mendesak.
Dengan semakin banyaknya anak yang mengakses media sosial, risiko terhadap berbagai jenis konten negatif meningkat. Hal ini mendorong perlunya regulasi yang mengatur penggunaan internet oleh anak-anak demi keamanan dan kesehatan mental mereka.
Urgensi Pembahasan RUU Perlindungan Siber di Indonesia
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan perlunya segera dibahas dan disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan media sosial, yang rentan menempatkan anak-anak pada risiko tinggi.
Menurut anggota DPR, regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi anak, mengingat dampak negatif yang dapat muncul akibat paparan informasi yang tidak sesuai. Anak-anak yang lebih mudah terpengaruh dapat terhindar dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan orang tua dapat lebih tenang dan mengawasi aktivitas digital anak mereka. Hal ini penting, mengingat banyak anak yang berselancar di internet tanpa pengawasan.
Perbandingan dengan Negara Lain dalam Perlindungan Anak di Dunia Digital
Melihat pengalaman negara-negara lain, beberapa telah mengadopsi regulasi ketat untuk melindungi anak di ruang digital. Di Australia, misalnya, ada larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan beberapa platform media sosial utama.
Contoh lain dari Prancis menunjukkan bahwa pihak platform digital diwajibkan mendapatkan izin orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun mendaftar. Kebijakan ini membantu mencegah akses yang tidak pantas bagi anak-anak.
Selain itu, Inggris menerapkan hukum yang memperketat tanggung jawab platform digital terhadap konten berisiko. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa negara-negara lain semakin menyadari perlunya melindungi anak dari pengaruh buruk di dunia maya.
Statistik dan Data Tentang Pengguna Internet di Indonesia
Berdasarkan data terbaru, jumlah pengguna internet di Indonesia diprediksi mencapai 229,4 juta pada tahun 2025. Di antara mereka, proporsi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun menunjukkan angka yang signifikan, mencapai 48 persen.
Data ini menunjukkan bahwa banyak anak mengakses media sosial dan berbagai platform online tanpa pengawasan yang memadai. Risiko mereka terhadap konten negatif semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah pengguna aktif di kalangan anak-anak.
Dengan kondisi ini, sangat wajar jika ada keinginan untuk memberlakukan regulasi yang dapat membantu melindungi anak-anak. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa generasi mendatang tumbuh dalam lingkungan digital yang aman.
Langkah-Langkah yang Dapat Diambil untuk Melindungi Anak di Dunia Maya
Penting untuk melakukan berbagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital. Pendekatan pertama adalah meningkatkan kesadaran dan pendidikan untuk orang tua tentang risiko penggunaan internet.
Dengan pemahaman yang lebih baik, orang tua dapat lebih efektif dalam mengawasi aktivitas digital anak mereka. Selain itu, pendidikan mengenai literasi digital di kalangan anak-anak juga sangat penting.
Regulasi yang jelas juga perlu diperkenalkan untuk mengharuskan platform digital mengambil langkah-langkah dengan lebih serius dalam melindungi pengguna muda. Misalnya, mereka dapat diwajibkan untuk memverifikasi usia pengguna secara ketat sebelum memberikan akses.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








