Aksi Begal dengan Modus Mata Elang, Polisi Tindak Tegas Debt Collector
Table of content:
Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas debt collector di kawasan Tangerang semakin mendesak. Hal ini seiring dengan laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan agresif serta intimidasi yang dilakukan oleh para penagih utang di berbagai wilayah hukum.
Patroli yang dikenal dengan nama “mata elang” dilakukan untuk menanggulangi permasalahan ini. Kegiatan pengawasan dimulai dari Kecamatan Panongan hingga kawasan pesisir utara, mencakup tempat-tempat strategis yang rawan terjadi pelanggaran hukum.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Praktik Debt Collector
Aktivitas debt collector di Indonesia seringkali menjadi sorotan publik, terutama ketika laporan mengenai tindakan kekerasan muncul. Dalam beberapa kasus, masyarakat merasa terancam akibat intimidasi yang dilakukan saat penarikan utang.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa keberadaan debt collector yang tidak mengikuti prosedur hukum dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat menjadi hal yang perlu dilakukan untuk menjaga keamanan.
Patroli rutin tersebut bertujuan tidak hanya untuk menertibkan tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka terkait utang-piutang.
Tugas dan Tanggung Jawab Debt Collector Menurut Hukum
Di Indonesia, debt collector memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat jelas sesuai hukum. Penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang etis dan profesional, tanpa tindak kekerasan atau ancaman.
Semua tindakan yang dilakukan oleh debt collector harus dilengkapi dengan surat tugas resmi. Dokumen tersebut harus diterbitkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan mereka.
Bila ada pelanggaran, masyarakat berhak untuk melaporkan ke pihak berwajib. Tindakan hukum dapat diambil terhadap debt collector yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Strategi Patroli dan Interaksi Dengan Masyarakat
Kapolsek setempat, Iptu Irruandy Aritonang, menyatakan pentingnya interaksi antara petugas dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan dan mengurangi ketakutan masyarakat terhadap debt collector.
Patroli ini tidak hanya berfungsi untuk mencegah tindakan ilegal tetapi juga sebagai sumber informasi bagi masyarakat. Dengan cara ini, informasi mengenai prosedur penagihan utang yang sah dapat disampaikan dengan baik.
Patroli mata elang yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ketika masyarakat merasa aman, mereka lebih berani untuk melaporkan tindakan yang mencurigakan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







