Larangan Truk Masuk Tol 24 Jam hingga 4 Januari 2026
Table of content:
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan kebijakan baru terkait aturan kendaraan angkutan barang di jalan tol. Pembatasan ini diberlakukan hingga tanggal 4 Januari 2026 untuk menghindari kemacetan dan menjamin keselamatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi yang mengedepankan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan tol. Dengan pelaksanaan ini, diharapkan dapat mengurangi gangguan lalu lintas dan mendukung pengendalian arus yang lebih baik di titik-titik rawan kepadatan.
“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time,” ujar Menhub dalam keterangannya. Kebijakan ini para pengemudi dituntut untuk menyesuaikan rencana perjalanan mereka demi kenyamanan bersama.
Ketentuan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol
Pembatasan kendaraan angkutan barang akan diterapkan secara penuh mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di seluruh jalan tol selama 24 jam setiap harinya.
Selain pembatasan di jalan tol, pemerintah tetap mengizinkan kendaraan angkutan barang untuk melintas di ruas jalan arteri atau non-tol dengan memperhatikan jadwal window time yang telah ditentukan. Jadwal tersebut berlangsung dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Menhub mengimbau semua pelaku usaha dan operator logistik untuk mengatur manajemen rantai pasok serta jadwal distribusi dengan lebih efisien. Langkah ini bertujuan agar operasional tetap berjalan dengan baik meskipun ada pembatasan yang diberlakukan.
Pentingnya Evaluasi Situasional Selama Periode Pembatasan
Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara situasional. Hal ini penting untuk mengantisipasi perubahan arus lalu lintas yang signifikan dan memungkinkan pihak terkait untuk bergerak cepat dalam penanganannya.
“Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas, kami akan menyesuaikan tindakan di lapangan,” tuturnya. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu dalam menjaga kelancaran lalu lintas di berbagai titik yang rawan kemacetan.
Koordinasi dengan pihak kepolisian juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa manajemen operasional dapat diterapkan dengan baik. Diskresi dari pihak kepolisian juga akan berperan penting dalam menjaga keselamatan selama periode ini.
Pengawasan dan Kolaborasi dengan Semua Pihak Terkait
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan selama masa pembatasan ini agar semua pihak dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak akan menjadi kunci dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini.
“Kami akan bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk memastikan semua berjalan lancar,” tambah Menhub. Keselamatan semua pengguna jalan adalah prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pihak kementerian berharap agar semua pengemudi dan pelaku usaha dapat memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Kesadaran bersama akan dampak dari kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih aman bagi semua orang.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







