DPR dan Pemerintah Setujui RKUHAP untuk Paripurna, Pengesahan Dijadwalkan Besok
Table of content:
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berupaya menyampaikan pendapat melalui surat resmi. Sayangnya, suara mereka tidak mendapat tanggapan selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung, termasuk masukan tertulis yang diajukan langsung.
Dalam konteks ini, Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan adanya sejumlah pasal dalam RKUHAP yang dianggap bermasalah. Mereka menyoroti potensi pasal-pasal tersebut yang dapat menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum.
Pasal yang dikritik pertama adalah Pasal 16 yang dianggap memberikan kewenangan berlebihan. Di dalam pasal ini aparat penegak hukum memiliki kemampuan untuk melakukan operasi undercover yang seharusnya dibatasi untuk kasus-kasus tertentu saja.
Persetujuan RKUHAP dan Respons Masyarakat Sipil
UU RKUHAP yang telah disetujui menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Terutama dari kalangan masyarakat sipil yang merasa terpinggirkan dalam proses pembahasannya. Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pentingnya memberikan suara pada suatu isu yang harusnya melibatkan publik.
Mereka berpendapat, jika publik tidak dilibatkan, maka kebijakan yang dihasilkan akan jauh dari aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk membuka ruang dialog yang lebih besar.
Kritik tersebut berkaitan dengan kekhawatiran bahwa RKUHAP akan berimplikasi pada pengurangan hak asasi manusia. Pasal-pasal dalam RKUHAP dianggap bisa mengikis prinsip-prinsip dasar keadilan dalam proses hukum.
Kontroversi dan Masalah Seputar Pasal Dalam RKUHAP
Pasal 5 dalam RKUHAP dinilai sebagai pasal karet yang sangat berpotensi disalahgunakan. Dengan dalih untuk mengamankan proses, pasal ini memberikan ruang bagi tindakan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada tahap penyelidikan.
Dalam hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil menekankan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, tindakan pada tahap penyelidikan sangat terbatas. Namun, pasal baru ini justru memberikan kewenangan yang lebih luas kepada aparat penegak hukum.
Kewenangan yang dimaksud antara lain mencakup penangkapan dan penggeledahan pada tahap penyelidikan, yang seharusnya tidak bisa dilakukan. Hal ini berpotensi menciptakan situasi di mana individu dapat ditangkap tanpa adanya konfirmasi jelas mengenai tindak pidana yang dilakukan.
Pentingnya Pengawasan dalam Proses Hukum
Sudut pandang yang lebih mendalam mengenai Pasal 90 dan Pasal 93 juga menyita perhatian banyak pihak. Koalisi Masyarakat Sipil khawatir bahwa kedua pasal ini berpotensi menghilangkan perlindungan hukum bagi individu. Dengan adanya peraturan baru, aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan tanpa perlu mendapat izin dari hakim.
Oleh karena itu, mereka menilai bahwa keberadaan aturan ini membuka peluang untuk kesewenangan aparat terhadap masyarakat. Tanpa adanya pengawasan dari lembaga peradilan, kebebasan individu dapat terancam.
Pentingnya pengawasan dalam hukum pidana tidak dapat dipandang sebelah mata. Masyarakat memerlukan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
Kebutuhan untuk Penyempurnaan RKUHAP yang Lebih Baik
Dalam rangka memperbaiki kualitas hukum di Indonesia, revisi terhadap RKUHAP memang diperlukan. Namun, revisi yang dilakukan harus mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder, termasuk masyarakat sipil. RUU yang disusun tanpa melibatkan semua pihak akan sulit diterima.
Koalisi Masyarakat Sipil percaya bahwa tujuan utama hukum adalah untuk melindungi hak asasi manusia. Oleh karenanya, setiap perubahan dalam regulasi hukum harus mempertimbangkan aspek keadilan dan transparansi.
Secara keseluruhan, perubahan yang dilakukan atas RKUHAP harus dapat memberikan rambu-rambu yang jelas dan adil bagi semua pihak. Hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya melindungi pemerintah, tetapi juga masyarakat yang dilindunginya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








