138 Narapidana Kristen di Lapas Cipinang Menerima Remisi Natal
Table of content:
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa dari total 178 warga binaan beragama Kristiani, sebanyak 138 orang memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat upaya signifikan dalam pembinaan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan.
Iwan juga menjelaskan rincian lebih lanjut tentang remisi, yaitu 136 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan dua orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Proses ini bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan langkah penting dalam reintegrasi sosial warga binaan.
Menurut Iwan, remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan yang dirancang untuk mempersiapkan warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat. Tujuannya bukan sekadar untuk menyelesaikan masa hukuman, tetapi juga untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku yang lebih positif.
Pentingnya Remisi dalam Proses Pembinaan Warga Binaan
Remisi bagi warga binaan bukan hanya sekadar penghargaan, melainkan juga instrumen penting dalam proses rehabilitasi. Dengan memberikan remisi, lembaga pemasyarakatan menunjukkan bahwa ada harapan untuk perubahan dan perbaikan dalam diri setiap individu.
Sistem remisi diharapkan dapat membuka kesempatan bagi warga binaan untuk memulai hidup baru setelah menjalani hukuman. Dampak positif dari remisi diharapkan dapat menciptakan kesadaran baru bagi mereka dalam berinteraksi dengan masyarakat setelah kembali.
Selanjutnya, remisi dapat berfungsi sebagai motivasi bagi setiap warga binaan untuk memperbaiki perilaku mereka. Dengan adanya pengakuan atas kemajuan yang telah dibuat, mereka cenderung lebih bersemangat dalam menjalani proses pembinaan di dalam lapas.
Rincian Remisi Khusus Natal 2025 bagi Warga Binaan
Dari 138 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebagian besar diharapkan dapat segera kembali ke lingkungan keluarga mereka. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses reintegrasi sosial yang lebih baik.
Remisi Khusus I dan II memiliki perbedaan dalam hal lama pengurangan hukuman yang diberikan. Penyerahan remisi ini juga menjadi momen yang berarti bagi warga binaan yang merayakan Natal dengan lebih khidmat dan penuh harapan.
Dalam pelaksanaan remisi ini, pihak lembaga pemasyarakatan berusaha untuk menjamin bahwa semua prosedur yang ada diikuti dengan baik. Hal ini guna memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang akan mendapatkan remisi.
Makna Remisi: Jembatan Menuju Pemulihan dan Kesiapan
Remisi bukan hanya berfungsi untuk mengurangi masa hukuman, melainkan juga sebagai jembatan menuju kepulangan yang bermakna. Iwan Setiawan menekankan pentingnya kesiapan mental dan kesadaran warga binaan sebelum mereka kembali ke masyarakat.
Disamping itu, remisi diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi para warga binaan. Setiap individu harus belajar untuk memahami dan menghargai hidup mereka, serta berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali.
Kepulangan yang baik hanya dapat dicapai jika warga binaan memiliki kesadaran akan kesalahan yang telah dilakukan. Dengan remisi yang tepat, diharapkan mereka dapat kembali dengan harapan baru dan niat untuk memperbaiki diri.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







