Badan Gizi Nasional Pangkas Insentif Fasilitas Rp 6 Juta per Hari Jika Dapur MBG Tak Sesuai
Table of content:
Dalam upaya meningkatkan standar keamanan makanan, pemenuhan SOP di setiap Sekolah Pangan dan Gizi (SPPG) menjadi sangat krusial. Selain itu, setiap SPPG diwajibkan memiliki sertifikat kelayakan higiene sanitasi untuk memastikan makanan yang disajikan aman dan berkualitas.
Di Kota Cirebon, terdapat 21 SPPG yang beroperasi, dengan 15 di antaranya sudah memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Proses pengajuan untuk 11 SPPG lainnya masih berlangsung, sedangkan dua SPPG belum memulai proses pengajuan sama sekali.
Sementara itu, di Kabupaten Cirebon, dari total 139 SPPG, telah tercatat 106 SPPG telah memiliki SLHS yang valid. Dari sisa SPPG, 24 sedang dalam proses uji, dan 9 SPPG masih belum melakukan pengajuan untuk sertifikasi ini.
Pentingnya Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi untuk SPPG
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti bahwa suatu SPPG telah memenuhi standard operasional yang ditetapkan. Tanpa sertifikat ini, ada risiko tinggi akan beragam masalah kesehatan bagi konsumen.
Selain itu, sertifikasi ini juga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap SPPG. Hal ini sangat penting, terutama bagi orang tua yang memilih untuk memberikan makanan bagi anak-anak mereka di sekolah.
Regulasi terkait SLHS perlu diawasi secara ketat untuk menghasilkan produk makanan yang aman. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan berperan aktif dalam menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi ini kepada para pengelola SPPG.
Peran Dinas Kesehatan dalam Memastikan Keamanan Pangan
Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap SPPG mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Operasi dan pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan menjadi elemen kunci dalam menjaga kualitas makanan.
Pengelola SPPG juga diwajibkan menjalani pelatihan yang sesuai agar dapat memahami prosedur pengolahan makanan yang aman. Pelatihan ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kontaminasi pangan yang dapat membahayakan kesehatan anak-anak.
Penguatan kerjasama antara Dinas Kesehatan dan pihak sekolah sangat penting untuk mencapai tujuan ini. Dengan begitu, upaya peningkatan kualitas makanan yang diterima oleh siswa dapat terwujud.
Regulasi dan Implikasi bagi SPPG yang Tidak Mematuhi
Tidak mematuhi regulasi terkait sertifikasi, seperti SLHS, akan mengakibatkan sanksi yang tegas. Pihak pengelola yang abai akan diingatkan agar segera mendaftarkan diri dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk tindakan, Dinas Kesehatan mengeluarkan peringatan untuk menindaklanjuti SPPG yang belum bersertifikat. Dalam kesempatan itu, Nanik, salah satu pejabat, menekankan bahwa mereka memiliki waktu satu bulan untuk memenuhi persyaratan.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan, sanksi berupa suspend akan diberlakukan. Tindakan ini diharapkan dapat mendorong para pengelola SPPG untuk mempercepat proses pengajuan sertifikasi.
Upaya Peningkatan Kualitas melalui Pelatihan untuk Relawan
Relawan yang terlibat dalam pengelolaan SPPG juga harus mengikuti pelatihan mengenai penjamahan makanan. Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang berhubungan dengan penyajian makanan memahami pentingnya hygiene dan sanitasi.
Dengan adanya pelatihan, relawan diharapkan dapat lebih sigap dalam menjaga kualitas makanan yang disajikan. Peningkatan kesadaran tentang pentingnya hygiene dapat berkontribusi pada kesehatan anak-anak di sekolah.
Rencana pelatihan yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan merupakan langkah positif lainnya. Pelatihan ini akan memberi relawan kemampuan untuk melakukan rapid test terhadap produk pangan yang akan disajikan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








