Eks Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka Pemerasan TKA Diduga Terima Uang 12 Miliar
Table of content:
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, kembali mengemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Heri menerima sejumlah uang yang fantastis dari para agen tenaga kerja asing.
Uang tersebut, yang diduga mencapai Rp12 miliar, diambil selama periode Heri menjabat di berbagai posisi struktural pada kementerian terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pengelolaan sumber daya manusia di sektor tenaga kerja.
Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Heri dan sejumlah tersangka lain terlibat dalam urusan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Detail Kasus dan Dugaan Tindakan Korupsi dalam Pengurusan Tenaga Kerja
Heri Sudarmanto diduga terlibat dalam praktik korupsi sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA pada 2010 hingga 2015. Setelah itu, ia melanjutkan karirnya sebagai Dirjen Binapenta, Sekjen Kemnaker, hingga fungsional utama sampai tahun 2023.
Tindakan korupsi ini tidak berhenti setelah kepensiunan Heri. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa aliran uang dari para agen tetap mengalir hingga tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya jaringan kuat yang beroperasi di balik pengurusan tenaga kerja asing.
Pola pungutan tidak resmi ini, menurut Budi, sudah berlangsung lama. Praktik tersebut menjadi masalah serius yang mencoreng citra kementerian dan kepemimpinan di Indonesia.
Penyelidikan KPK dan Langkah Hukum terhadap Tersangka Lain
KPK saat ini juga sudah menahan delapan orang tersangka lain yang terkait dalam kasus ini. Mereka meliputi beberapa pejabat tinggi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang terlibat dalam proses pengurusan RPTKA.
Nama-nama yang terlibat mencakup Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, dan beberapa pegawai lainnya. Mereka dituduh bersama-sama menerima total uang yang mencapai Rp135,29 miliar dalam periode antara 2017 sampai 2025.
Penyelidikan ini tidak hanya terfokus pada Heri, tetapi juga mencakup seluruh jaringan yang ada dalam kementerian tersebut. KPK bertekad untuk menelusuri setiap konspirasi yang mungkin tersembunyi di balik sistem pengelolaan tenaga kerja.
Pengembalian Uang dan Proses Hukum yang Berlanjut
Beberapa tersangka sudah melakukan pengembalian dana ke negara, dengan total mencapai Rp8,61 miliar. Langkah ini menunjukkan bahwa mereka dihadapkan pada konsekuensi dari tindakan ilegal mereka.
Namun, pengembalian uang bukan satu-satunya solusi dalam menghadapi hukum. KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap mereka, dan penyelidikan masih berlanjut untuk mencari tahu lebih dalam mengenai aliran dana yang mungkin masih ada.
Penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Jabodetabek dan Jawa Timur, menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani masalah ini. Lokasi yang digerebek mencakup kantor kementerian, rumah para tersangka, dan kantor agen tenaga kerja.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







