Pemerintah Siapkan Aturan Anggota Polri Aktif Mengisi Jabatan Sipil
Table of content:
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang berfungsi untuk mengatur penempatan anggota aktif dari Kepolisian Negara Republik Indonesia ke dalam jabatan-jabatan di sektor sipil. Dengan tujuan untuk memberi klarifikasi dan ketentuan yang jelas, kebijakan ini diharapkan dapat meredakan kontroversi yang terjadi belakangan ini mengenai pengaturan peran anggota Polri di instansi pemerintahan.
Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, telah menjadi bahan perdebatan di masyarakat. Kebijakan tersebut memungkinkan anggota Polri menduduki posisi di 17 kementerian dan lembaga, suatu hal yang dianggap sensitif oleh sebagian kalangan, karena terkait langsung dengan fungsi dan independensi aparat penegak hukum.
Kontroversi Terkait Peraturan Polri yang Baru Diterbitkan
Peraturan Polri yang baru-baru ini dikeluarkan telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan, mengapa anggota Polri perlu berada di struktur jabatan sipil, dan apa efeknya terhadap tugas utama mereka sebagai penegak hukum. Sebagian pihak khawatir bahwa langkah ini dapat merusak netralitas Polri dalam menjalankan tugasnya.
Sebaliknya, ada pula yang berpendapat bahwa penempatan tersebut bisa memperkuat koordinasi antar instansi dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan keamanan dan hukum. Dengan demikian, kehadiran Polri di jabatan sipil dapat meningkatkan sinergi dalam menciptakan ketertiban umum yang lebih baik.
Selama pembahasan mengenai PP ini, Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa isu ini perlu ditangani dengan sangat hati-hati. Dia menambahkan bahwa peraturan ini perlu dibuat demi memenuhi ketentuan yang telah ada dalam Undang-Undang tentang Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah-Langkah Menuju Penyusunan Peraturan Pemerintah
Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, upaya penyusunan draf PP menjadi sangat penting, dan harus melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan ini tidak hanya menguntungkan satu pihak, namun juga masyarakat luas.
Presiden RI, Prabowo Subianto, turut memberikan dukungan terhadap penyusunan PP ini. Dengan adanya dukungan dari tingkat tertinggi pemerintahan, diharapkan proses penyusunan bisa berjalan lebih cepat dan tepat. Yusril mengatakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Sekretariat Negara juga sudah menyiapkan draf awal untuk PP tersebut.
Menuju penyusunan PP, pandangan dari publik sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, Yusril mengaku sudah menerima berbagai kritik dan masukan dari masyarakat terkait Perpol 10 Tahun 2025 yang ramai diperbincangkan. Semakin banyak masukan yang diterima, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat lebih elegan dan memecahkan permasalahan yang ada.
Target Penyelesaian Peraturan Pemerintah
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidique, bersuara bahwa pembahasan PP ini harus segera tuntas. Ia menyatakan harapan agar aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tidak lama, bahkan menargetkan selesai pada Januari 2026. Pendapatnya menunjukkan urgensi dari pembuatan regulasi ini untuk menjawab berbagai tantangan yang ada dalam tubuh kepolisian.
Jimly mengungkapkan, dengan PP yang segera terbit, diharapkan mampu memberi solusi terhadap keraguan yang muncul mengenai isu rangkap jabatan yang melibatkan anggota Polri di lingkungan sipil. Menurutnya, hal ini juga penting untuk menjaga integritas dan etika dalam institusi kepolisian.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi segala ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Ia menekankan bahwa Polri akan menghormati setiap keputusan yang diambil dan mendukung upaya untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
Ruang Lingkup Jabatan untuk Anggota Polri
Menurut Pasal 3 dari Peraturan Polri yang baru ini, anggota Polri dapat menjalankan tugasnya di berbagai kementerian dan lembaga negara. Salah satunya yakni di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, yang berfokus pada isu-isu keamanan. Hal ini menunjukkan adanya upaya dalam menciptakan pendekatan terpadu terhadap isu-isu yang kompleks di masyarakat.
Serangkaian kementerian lain yang juga berpotensi diisi anggota Polri mencakup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terdapat juga posisi di Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang juga mencerminkan urgensi penegakan hukum yang solid di berbagai sektor.
Pelaksanaan tugas anggota Polri pada kementerian dan lembaga lainnya membutuhkan pengawasan yang ketat guna memastikan tidak terjadi benturan kepentingan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki mekanisme yang jelas dalam penempatan dan pelaksanaan tugas anggota Polri di jabatan sipil. Dengan ketentuan yang baik, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah sipil bisa terjalin dengan harmonis.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








