Kajari dan Kasi Intel HSU Kalsel Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan KPK
Table of content:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini merupakan hasil dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak tersebut.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, KPK juga menetapkan Asis Budianto yang menjabat Kepala Seksi Intelijen sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 18 Desember 2025.
Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tersebut. KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian pemeriksaan yang menghasilkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran hukum.
Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka oleh KPK
Pada operasi tangkap tangan itu, KPK berhasil menangkap total 21 orang, dengan 6 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam jumpa pers, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menemukan cukup bukti untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam keterangan lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa tindakan pemerasan ini dilakukan oleh Albertinus dengan cara meminta uang kepada berbagai dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Modus ini dilakukan dengan ancaman agar laporan yang masuk dari masyarakat terkait beberapa dinas tidak diproses lebih lanjut.
Guna memperkuat keterangan, KPK mencatat adanya aliran uang dari berbagai pihak yang dianggarkan untuk keperluan pribadi sembari menunjuk bahwa sistem pengawasan internal di Kejaksaan Negeri HSU telah gagal berfungsi dengan baik.
Rincian Dugaan Pemerasan dan Uang Suap yang Diterima
Setelah menjabat, Albertinus diduga menerima setidaknya Rp804 juta yang bersumber dari hasil pemerasan. Uang ini diterima baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak awal kejatuhan mereka dalam sistem hukum dan administrasi lokal.
Modus operandi pemerasan termasuk berbagai permintaan uang oleh Albertinus kepada kepala-kepala dinas dengan alasan untuk “mengamankan” dinas dari proses hukum yang mungkin timbul akibat laporan masyarakat. Beberapa dinas yang terlibat di antaranya adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang menjadi tempat utama praktik ilegal ini berlangsung.
KPK mencatat bahwa pada periode tertentu, para tersangka diduga juga terlibat dalam pemotongan anggaran dan penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional Kejaksaan Negeri HSU. Uang yang diambil sering kali dialokasikan untuk kepentingan pribadi, menjadikan sistem ini semakin kompleks dan sulit dilacak.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum yang Ditempuh
Selama operasi yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp318 juta yang ditemukan di kediaman Albertinus. Penemuan ini semakin menambah kuat indikasi terjadinya praktik korupsi yang berlangsung bertahun-tahun di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
Keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang selama ini merasa dirugikan atas tindakan pemerasan tersebut. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Atas perbuatannya, Albertinus dan Asis Budianto dijadwalkan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, dengan ancaman hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku. Mereka dihadapkan pada beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, menciptakan harapan baru bagi keadilan di masyarakat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







