Ganjil Genap Jakarta Masih Berlangsung 29 Oktober 2025, Pengendara Diimbau Tertib dan Cermat
Table of content:
Jakarta, sebagai salah satu kota terpadat di Indonesia, mengalami tantangan besar dalam mengatur lalu lintas. Baru-baru ini, penerapan sistem ganjil genap kembali diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan mobilitas warga tetap terjaga.
Sejak Rabu (29/10/2025), kendaraan dengan nomor plat berakhiran ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, diizinkan melintas di kawasan pengaturan lalu lintas. Sementara itu, kendaraan bermotor dengan nomor pelat genap, 0, 2, 4, 6, dan 8, dilarang masuk pada waktu tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan transportasi umum dan beralih ke moda transportasi ramah lingkungan. Dengan langkah ini, pemerintah ingin menekan tingkat polusi dan meminimalisir kemacetan yang kerap terjadi di ibu kota.
Tujuan dan Dasar Hukum Penerapan Kebijakan Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil genap bertujuan utama untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk. Di samping itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempengaruhi pola perilaku berkendara masyarakat.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas tersebut hanya berlaku pada hari kerja, dari Senin sampai Jumat.
Pada akhir pekan serta hari libur nasional, kendaraan diperbolehkan melintas tanpa batasan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjalani aktivitas di luar rutinitas sehari-hari.
Waktu Penerapan dan Penegakan Aturan
Aturan ini diterapkan dalam dua sesi, yaitu pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Diluar waktu tersebut, semua kendaraan diperbolehkan melintas tanpa adanya pembatasan nomor pelat.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga dua bulan.
Penegakan aturan ini dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, termasuk kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik di daerah yang terkena pembatasan. Memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengendara yang melanggar dapat dikenakan tilang secara elektronik.
Persiapan dan Alternatif Transportasi untuk Masyarakat
Penting bagi masyarakat untuk memeriksa nomor plat kendaraan sebelum berangkat dan merencanakan perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan aplikasi navigasi digital dapat membantu pengendara dalam merencanakan rute dan waktu perjalanan.
Aplikasi ini memberikan informasi real-time mengenai kepadatan lalu lintas dan area yang terkena pembatasan, sehingga masyarakat bisa menghindari kemacetan. Dengan cara ini, perjalanan dapat berlangsung lebih lancar dan efisien, tanpa harus terjebak dalam kemacetan yang panjang.
Jika masyarakat terpaksa bepergian di luar jam yang diizinkan, mereka dapat mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, atau bus. Pilihan ini tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan emisi kendaraan di jalan raya.
Penerapan sistem ganjil genap bukan sekadar pembatasan mobilitas, melainkan suatu upaya untuk mendorong perubahan perilaku berkendara masyarakat yang lebih tertib dan terencana. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar kebijakan dapat berjalan efektif.
Dengan persiapan yang tepat dan informasi yang akurat, masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa merasa terhambat. Kebijakan ini seharusnya menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan di Jakarta dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi warga.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








