Tembak Mati Injeksi atau Kursi Listrik dalam Proses Hukuman
Table of content:
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharief Hiariej, menyampaikan bahwa ada beberapa alternatif pelaksanaan pidana mati yang dapat dipertimbangkan. Selain tembak mati, opsi lain seperti eksekusi dengan injeksi atau menggunakan kursi listrik juga menjadi bagian dari pembahasan dalam RUU yang sedang diusulkan.
Pernyataan Eddy Hiariej tersebut disampaikan dalam acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ia menekankan perlunya pendekatan ilmiah untuk menentukan metode yang paling efektif dalam melaksanakan hukuman tersebut.
Dalam kesempatan itu, Eddy Hiariej mengemukakan pentingnya memberikan pilihan bagi metode eksekusi. Pembahasan ini diharapkan bisa melahirkan keputusan yang lebih berkeadilan dan tidak hanya berdasarkan tradisi semata.
Pentingnya Reformasi dalam Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia
RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ini merupakan langkah penting untuk memperbaharui Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. RUU ini bertujuan mengakomodasi prinsip hak asasi manusia dalam proses eksekusi.
Eddy Hiariej menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk menjamin perlindungan bagi terpidana mati. Pengaturan ini diharapkan akan disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pentingnya RUU ini juga terletak pada upaya memperjelas hak dan kewajiban terpidana mati. Sebagai contoh, hak untuk mendapatkan fasilitas yang layak dan menjaga komunikasi dengan keluarga harus dipenuhi selama masa hukuman.
Perbandingan RUU Dengan Penetapan Presiden Sejumla Sejarah
Dalam pembahasan tersebut, Eddy Hiariej menjelaskan beberapa perbedaan utama antara RUU yang baru dan Penetapan Presiden sebelumnya. Ada penekanan pada kebaruan mengenai hak-hak narapidana yang lebih komprehensif.
Menurut Eddy, hak narapidana juga mencakup bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan. Hal ini merupakan langkah maju dalam menjunjung tinggi martabat manusia, meskipun terpidana dijatuhi hukuman mati.
RUU ini juga mengatur tentang persyaratan penerapan pidana mati. Misalnya, terpidana harus menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan atau tidak mempunyai harapan untuk diperbaiki sebelum eksekusi dijalankan.
Proses Legislasi dan Prioritas RUU di DPR RI
Eddy Hiariej menyampaikan bahwa RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ini sudah masuk dalam prioritas legislasi 2025. Melalui keputusan DPR RI, RUU ini diharapkan segera diajukan ke Presiden setelah mendapatkan paraf dari kementerian terkait.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mereformasi sistem hukuman mati di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memberi jaminan lebih baik bagi hak-hak terpidana.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan pelaksanaan pidana mati di Indonesia menjadi lebih manusiawi dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Proses legislasi yang transparan sangat penting untuk mendorong kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







