Perkuat Reformasi Tata Kelola Publik Kaji Rangkap Jabatan di KPK

Table of content:
Kinerja pejabat publik saat ini sangat penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, reformasi khususnya dalam hal rangkap jabatan menjadi hal mutlak untuk menjamin integritas serta akuntabilitas lembaga publik.
Dalam konteks ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan kajian untuk mengevaluasi bagaimana praktik rangkap jabatan dapat membahayakan tatakelola publik. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi penyebab dan dampak dari benturan kepentingan di dalam pemerintahan.
Langkah ini diambil seiring munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri mengambil jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan responsif terhadap masyarakat.
Pentingnya Reformasi Tata Kelola di Lembaga Publik
Masalah rangkap jabatan sering kali menjadi pemicu terjadinya korupsi di kalangan pejabat publik. Dengan memahami bagaimana benturan kepentingan dapat mengganggu proses pengambilan keputusan, KPK berharap langkah-langkah preventif dapat diimplementasikan secara efektif.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa banyak kasus korupsi yang berakar pada benturan kepentingan. Oleh karena itu, kajian yang dilakukan bertujuan untuk mencegah potensi konflik di masa depan.
Leaders di lembaga pemerintah diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas tanpa adanya gangguan dari kepentingan pribadi atau jabatan lain yang dipegang. Reformasi ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk pengelolaan publik yang lebih baik.
Kajian dan Metode yang Digunakan oleh KPK
Kajian tentang rangkap jabatan ini telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026, mengfokuskan pada sepuluh lembaga publik. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan kuantitatif untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.
Berkolaborasi dengan Kementerian, lembaga, dan akademisi, KPK mengharapkan hasil kajian ini dapat mengungkap banyak praktik rangkap jabatan yang merugikan masyarakat. Identifikasi ini akan memudahkan dalam merumuskan solusi yang tepat sasaran.
Dalam proses kajian ini, KPK juga melibatkan berbagai pihak, seperti pakar etika pemerintahan dan antikorupsi. Ini diharapkan dapat memberikan masukan objektif dalam perumusan rekomendasi yang lebih bermanfaat bagi publik.
Langkah Strategis untuk Mengatasi Masalah Rangkap Jabatan
Dari hasil kajian, KPK mengajukan serangkaian rekomendasi untuk mengatasi permasalahan yang ada. Rekomendasi tersebut antara lain mendorong penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur larangan jabatan rangkap secara tegas.
Penyusunan regulasi yang harmonis sangat penting untuk mencegah adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pejabat publik. Selain itu, perlu adanya reformasi sistem gaji untuk menghapuskan potensi penghasilan ganda dari rangkap jabatan.
Rekomendasi lainnya adalah pembentukan Komite Remunerasi Independen yang akan memastikan transparansi dalam pengawasan lembaga publik. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan reformasi tata kelola publik dapat dipercepat dan meningkatkan integritas.
Mengurangi Risiko Korupsi Lewat Pengawasan yang Ketat
KPK mencatat bahwa banyak komisaris BUMN yang merangkap jabatan tanpa memenuhi syarat kompetensi. Hampir setengah dari mereka tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang dibutuhkan untuk posisi tersebut.
Angka ini menunjukkan adanya lemahnya pengawasan internal di lembaga publik, yang berpotensi menimbulkan korupsi. Dengan demikian, penguatan mekanisme pengawasan menjadi sangat penting dalam menanggulangi masalah ini.
Keberhasilan reforma ini akan sangat tergantung pada komitmen semua pihak dalam menjalankan aturan yang ada. Oleh karena itu, kesadaran dan tanggung jawab dari masing-masing individu di lembaga publik adalah kunci keberhasilan untuk mengurangi konflik kepentingan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now